Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini

Sabtu, 20 November 2021 – 11:28 WIB
Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini - JPNN.COM
. Ilustrasi, Upah Foto: dok.JPNN.com

“Karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” kata Dita Indah Sari. (mrk/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Staf Khusus Menteri Keternakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengungkapkan kebijakan pengupah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dimaksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News