Stafsus Nadiem Dilantik jadi Dirjen GTK, Ketum IGI: Jangan Ikut-ikutan ya!
Untuk menciptakan atmosfer di mana guru-guru meningkatkan kompetensinya secara mandiri, Kemendikbud seharusnya memperjelas fungsi dan posisi organisasi profesi guru, bukan dengan melibatkan ormas di luar organisasi guru yang justru didorong dalam program organisasi penggerak Kemendikbud.
Organisasi profesi guru adalah amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang sampai hari ini tidak dijalankan secara konsekuen oleh Kemendikbud.
IGI bahkan secara terang-terangan menawarkan upaya maksimal peningkatan kompetensi guru tanpa perlu diberikan anggaran.
Hal iru dilakukan karena IGI yakin bahwa peningkatan kompetensi guru betul-betul harus dilakukan mandiri oleh guru itu sendiri melalui organisasi profesinya masing-masing.
Selain itu, untuk mendorong guru meningkatkan kompetensinya secara mandiri maka dibutuhkan jaminan status dan pendapatan guru.
"Dirjen GTK seharusnya menjamin bahwa tak ada lagi guru di seluruh Indonesia apapun statusnya yang mendapatkan upah di bawah upah minimum regional," ucapnya.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini jutaan guru honorer tengah menghadapi situasi sulit dengan pendapatan yang tidak jelas karena mereka tidak lagi hadir di ruang ruang kelas. Sementara selama ini mereka digaji per jam sesuai dengan jam pengajaran mereka.
Guru-guru di sekolah swasta mengalami nasib yang jauh lebih parah karena anak didik dan orang tua anak didik enggan membayar uang sekolah atau SPP selama masa belajar di rumah.