Stanley Divonis 1 Tahun Penjara, Otto Hasibuan Bilang Begini
"Pemerintah seharusnya bersyukur, produsen, meski di tengah pandemi tetap memproduksi migor. Kan tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya saja," katanya.
Terhadap putusan ini Otto menyebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Ya, kami pikir-pikir dulu (untuk banding). Saat ini semua sedang kami pertimbangkan," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/1) kemarin memvonis Stanley dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi.
Majelis Hakim menilai Stanley terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Stanley divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 868,72 miliar.
Terhadap putusan majelis hakim, JPU juga menyatakan masih akan berpikir terlebih dahulu.(gir/jpnn)