Status Gubernur Bengkulu Jadi Masalah
Jumat, 16 November 2012 – 14:10 WIB
Menurut Asnawi, dengan proses hukum saat ini, kejelasan status gubernur Bengkulu akan semakin lama. "Putusan PTUN yang harusnya Senin (12/11) sudah mendapat hasil, kembali ditunda. Hasilny kita belum tahu, jika ada banding tentunya akan lebih lama lagi," ujar Asnawi.
Asnawi juga menanggapi posisi Wakil Gubernur (wagub) Bengkulu yang diugkapkan dewan lebih strategis dibanding Plt. Gubernur mengenai kebijakan, menurut Asnawi saat ini wagub bisa dikatakan ada atau tidak. Karena wagub sudah dipercaya dan diangkat sebagai Plt. Gubernur. "Sekaran wagub bisa dikatakan ada atau tidak. Krn sudah jd Plt. Gubernur. Dan tentunya lebih setingkat dibanding wagub, tapi dalam segi kewenangan status Plt sudah dibatasi dengan aturan-aturan," jelas Asnawi.
Di sisi lain, dalam rapat paripurna Rabu (14/11) selain membahas tentang pandangan umum dari fraksi atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu 2013, dewan juga menyampaikan nota penjelasan draf rancangan perturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil perusahaan perkebunan dan raperda tentang irigasi. (key)