Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi

Selasa, 07 Mei 2019 – 15:38 WIB
Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi - JPNN.COM
Ustaz Bachtiar Nasir. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Mabes Polri memastikan jerat hukum untuk ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu didasari bukti kuat.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, status tersangka untuk UBN bukan upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status tersangka itu berdasar fakta hukum yang ada.

"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5). Baca juga: Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang

Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi

Baca juga: Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU

Menurut Dedi, semua orang punya posisi sama di depan hukum. Karena itu Dedi menegaskan, hendaknya dalam kasus UBN yang dilihat bukan soal ulamanya, tetapi perbuatannya.

"Melihat statusnya orang tersebut harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsikan yang lain," ujar Dedi.

Lantas, mengapa polisi baru menggarap kasus yang muncul pada 2017 itu? Dedi beralasan penyidik baru saja menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan UBN.

Mabes Polri memastikan ada bukti baru yang mengarah keterlibatan Bachtiar Nasir pada tindak pidana pencucian uang dari pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Sumber rmol.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close