Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain.
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswan Damanik menjelaskan alasan kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Kami menilai Jaksa tidak cermat dalam hal barang bukti (kokain). Karena barang bukti itu bukan punya klien kami,” kata Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Baca juga: Terungkap, Sebegini Harga Kokain yang Dibeli Steve Emmanuel
Selain itu, lanjut Jaswin, JPU juga tidak memasukkan hasil tes urine Steve Emmanuel dalam dakwaannya.
Diketahui, hasil tes urine mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya ini postif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi
“Intinya dia (Steve Emmanuel) pemakai lah, tapi dituduhkan sebagai pengedar. Itu tidak benar,” jelas Jaswin.