Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Jumat, 22 Maret 2019 – 20:11 WIB
Menurut Jaswin, kliennya itu seharusnya dikenakan Pasal 127, bukan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa narkoba jenis kokain dengan berat 92,04 gram. (mg7/jpnn)