Setop Menyeret-nyeret Jokowi ke Dalam Masalah Partai Golkar
"Sekali lagi, ini bukan soal siapa mendukung siapa," tegas Erwin Ricardo.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 3 point (a) yang berbunyi; "Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi".
Namun demikian, lanjut Erwin Ricardo, permintaan untuk Munaslub tersebut harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Pleno DPP mengingat DPP merupakan badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.
Lagipula, kata Erwin Ricardo, setelah Rapat Pleno tidak bisa langsung digelar Munaslub, keputusan Rapat Pleno tersebut harus dibawa ke tingkat Rapat Pimpinan Nasional yang melibatkan DPP bersama seluruh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Erwin Ricardo mengimbau agar semua pihak menahan diri dengan menghormati hasil Rapat Pleno DPP yang telah digelar pada tanggal 21 November 2017, yang salah satu keputusannya adalah menunggu sampai keluarnya keputusan Sidang Pra-Peradilan.
Erwin Ricardo meminta semua elite Partai Golkar untuk lebih mengutamakan kepentingan strategis Partai Golkar yakni menjaga soliditas kader di seluruh Indonesia.
"Sampai hari ini saja Pra-Peradilan batal digelar dan harus ditunda gara-gara KPK tidak mau hadir di ruang sidang. Bagaimana mungkin kita sudah bertindak terburu-buru untuk menyelenggarakan Munaslub?" tanya Erwin Ricardo retoris. (mel/rmol)