Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri
Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
Ketiga, penetapan besaran nominal pinjaman pada masing–masing jenis manfaat dalam MLT (sebelumnya dituangkan dalam PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bank).
Keempat, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
Dirjen Indah menambahkan lahirnya Permenaker 17/2021 diyakini akan memberikan manfaat bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan pekerja atau buruh maupun perbankan.
Sedangkan bagi pemerintah, Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung program pemerintah mengatasi backlog perumahan, khususnya bagi pekerja atau buruh.
Bagi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding) dan bagi pengusaha atau APINDO akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas usaha.
Sedangkan manfaat bagi pekerja atau buruh, akan memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT, akan mendapatkan juga manfaat JKP. Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai.
Dirjen Indah berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri.