Strategi Lahirkan Koperasi Rakyat Berkelas Korporasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo secara konsisten membenahi tata kelola hutan, demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan. Selain itu juga merancang model pelestarian hutan yang efektif, melalui program Perhutanan Sosial.
Pola perhutanan sosial adalah pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Melalui program ini masyarakat di sekitar hutan memiliki kesempatan mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
"Berpuluh-puluh tahun lahan-lahan kita diberikan kepada yang besar-besar. Ada yang dapat 300 ribu hektare dan 400 ribu hektare. Sekarang kita akan mau mulai konsesi atau hak kelola itu kita berikan kepada koperasi, desa, dan rakyat," ujar Presiden Jokowi.
Presiden juga mengingatkan bahwa hak kelola tersebut agar betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Izin yang sudah diberikan akan dievaluasi dan jika tidak dimanfaatkan akan saya cabut”, tegas Jokowi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendesain program Perhutanan Sosial seluas ± 12,7 juta Ha, melalui pengalokasian areal izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Adat (HA) serta Kemitraan dengan pemegang izin Hutan Tanaman Industri melalui pemanfaatan areal tanaman kehidupan.
Kendala-kendala yang diprediksi menghambat, juga dicarikan jalan keluarnya. Pemerintah memberikan dukungan finansial, agar kendala-kendala terkait pembiayaan yang biasanya menghambat izin berbasis masyarakat khususnya HTR, dapat ditangani.