Stres, Ibu Sembelih Dua Balitanya
Selasa, 17 April 2012 – 08:09 WIB
Berdasar interogasi terhadap keluarga, diketahui perempuan berambut ikal tersebut pernah dua kali dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang, Malang. "Dia disinyalir mengalami gangguan jiwa semenjak pulang dari Singapura beberapa tahun lalu. Malah sekitar 18 hari lalu dia baru pulang dari menjalani perawatan," ungkapnya.
Karena ada indikasi gangguan jiwa, polisi belum bisa memastikan pasal yang akan dijeratkan kepada Yahmi. "Berpedoman pada undang-undang yang berlaku, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, pihak kepolisian akan membawa tersangka ke psikiater terlebih dahulu untuk mengecek kondisi kejiwaannya. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, Yahmi akan kami bebaskan dari pasal yang menjeratnya," terang Siswanto. (c5/yog/jpnn/c11/nw)