Struktur Organisasi Makin Ramping, Perpusnas Andalkan Jabatan Fungsional
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan birokrasi terutama pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, V ke fungsional, langsung ditindaklanjuti Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.
Lembaga itu menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, di mana jabatan eselon III dan IV dialihkan ke fungsional.
Menurut Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando, susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perpusnas yang baru bertujuan agar kelembagaan menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien karena semuanya sudah tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran (right sizing).
Naskah akademik proses SOTK baru di Perpusnas sudah dimulai sejak 2018 dan diperbarui pada 2019.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan serius dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Restrukturisasi organisasi Perpusnas mempertimbangkan sejumlah prinsip utama, antara lain integrasi fungsional, penggabungan fungsi dalam unit kerja, dan mengeliminasi fungsi karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan kelembagaan," tutur Syarif dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
"Selain itu, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi."
Dia mengungkapkan, dengan adanya penyederhanaan birokrasi, posisi struktural cukup sampai eselon I dan II.