Suami Bunuh Sopir Ambulans yang Dekat sama Istrinya saat Acara Undian HUT RI
Minggu, 18 Agustus 2019 – 17:38 WIB
Polisi yang menerima laporan itu langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Sementara jenazah korban dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk divisum, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Irfan. (kasriadi/ant/jpnn)