Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak

Jumat, 03 Januari 2025 – 04:59 WIB
Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat meminta keterangan dari Gagan (59) warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya. ANTARA/Aditya A Rohman

Kurang lebih satu jam setelah kejadian, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak yang menerima adanya kasus KDRT berhasil meringkus pelaku.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Sementara, para korban penyiraman air keras hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, yakni Dedeh serta kedua anak tiri tersangka yakni Sarif (18) dan Angga (11). Untuk Dedeh dan Angga mengalami luka bakar serius sehingga membutuhkan operasi. (antara/jpnn)


Curiga istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan, suami di Sukabumi membeli air keras dan menyiramnya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News