Suami Dipenjara Akibat Narkoba, Istri Ditangkap Karena Miras
jpnn.com - SOLO – LS (37), ibu tiga anak warga Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta ini mestinya mencurahkan waktunya demi ketiga buah hatinya. Tapi kini LS justru harus meringkuk di balik terali besi.
Polisi menangkap LS pada Kamis lalu (31/3) karena ketahuan menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Di rumahnya, polisi menemukan miras sebanyak 700 liter yang dikemas dalam 1.150 botol air mineral berukuran 600 ml.
Kanit Intelkam Polsek Jebres, Surakarta, AKP Mediyanto mengungkapkan, penangkapan LS bermula dari laporan masyarakat. Sebagaimana diberitakan Radar Solo (Jawa Pos Group), LS saat ditangkap sedang terlelap karena kelelahan sehabis mengemas ciu.
“Setelah diselidiki, ternyata benar di rumah tersebut dijadikan tempat packing miras. Ketika digerebek, ibu ini ketiduran di dekat barang bukti karena kelelahan setelah packing,” kata Mediyanto seraya menambahkan, LS terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sedangkan LS mengaku menjual ciu sejak pertengahan 2015. Miras jualannya dikirim ke kawasan di luar kota Solo.
“Saya tidak pernah jual di Solo. Ciu-ciu ini saya kirim ke Jakarta pakai bus dengan biaya Rp 50 ribu per karung. Di sana nanti sudah ada yang ngambil, namanya Bu Dian,” ungkap LS.
Dari hasil penjualan ciu, LS mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per karung. Begitu ciu paketannya sudah sampai ke pembeli di Jakarta, maka ia segera mendapat kiriman uang.
“Saya mendapat uang setelah paket miras diterima. Biasanya uang ditransfer lewat rekening dengan cara diangsur,” ujar LS.