Suami Inneke Koesherawati Didakwa 20 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati digelar hari ini, Rabu (12/12).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daryanto, dengan anggota Sudira dan Marsidin Nawawi, digelar di ruang sidang I Tipikor Bandung, dengan agenda dakwaan.
Dalam bacaan dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono mendakwa Fahmi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selaku narapidana kasus korupsi, terdakwa memeberikan hadiah berupa sejumlah uang dan barang kepada Kalapas Sukamiskin selaku pejabat di Lapas,” jelas Jaksa KPK Trimulyono, di PN Tipikor Bandung.
Jaksa juga menjelaskan barang pemberian dari Fahmi kepada Wahid Husein.
“Wahid Husein menerima satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi Darmawansyah,” terangnya.