Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Inneke Terbukti Menyuap Pejabat Bakamla

Rabu, 24 Mei 2017 – 15:16 WIB
Suami Inneke Terbukti Menyuap Pejabat Bakamla - JPNN.COM
Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan kepada Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Suami artis Inneke Koesherawati itu dinyatakan terbukti menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan satelit monitoring.

"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).

Selain itu, hakim menjatuhkan denda kepada Fahmi sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Tak hanya itu, majelis hakim sependapat dengan JPU KPK bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Fahmi tidak dapat dikabulkan. Sebab, sikap Fahmi tidak memenuhi syarat menjadi JC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Fahmi dinyatakan terbukti menyuap empat pejabat Bakamla dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar melalui dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.

Rinciannya, suap sebesar SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu untuk Deputi Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Selain itu, ada pula suap SGD 105 ribu untuk Bambang Udoyo yang juga salah satu direktur di Bakamla.

Sedangkan nama lain di Bakamla yang menerima penerima suap lainnya adalah Nofel Hasan (SGD 104.500) dan Tri Nanda Wicaksono (Rp 120 juta). Motif pemberian suap agar Bakamla menunjuk PT Melati Technofo Indonesia sebagai kontraktor pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan kepada Direktur Utama PT Melati Technofo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close