Suami Inneke Terbukti Menyuap Pejabat Bakamla
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Fahmi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai pengusaha muda, Fahmi semestinya mengikuti prosedur lelang untuk mendapatkan proyek, bukan melakukan praktik suap yang keliru.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga yaitu satu orang istri dan dua orang anak, dan dengan iktikad baik telah menghibahkan tanah ke Bakamla di Semarang," papar Hakim Yohanes.
Atas vonis itu, Fahmi menyatakan menerima putusan hakim. "Saya percaya sekali dengan keputusan Yang Mulia jadi saya terima apa yang telah diputuskan," ujar Fahmi. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(put/jpg)