Suami Istri Kompak Mabuk dan Keroyok Wisatawan
Selasa, 14 Maret 2017 – 06:59 WIB
Korban tidak terima langsung melaporkan kasus pengeroyokan tersebut.
Hingga akhirnya Buser Satreskrim Polsek Sumberpucung berhasil mengamankan suami istri Fendi dan Leli.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)