Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi
Kamis, 11 Maret 2021 – 00:23 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: