Suami Malinda Divonis Empat Tahun
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:54 WIB
JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami Inong Malinda tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang serta pemalsuan dokumen. ‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda 350 juta rupiah,’’ ujar Yonisman, hakim yang memimpin sidang tersebut di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Andhika dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang dari aliran dana yang diterimanya melalui istrinya, Inong Malinda. Dimana dana tersebut diduga bersumber dari hasil kejahatan yang dilakukan Malinda selama menjadi karyawan Citibank.
‘’Terdakwa Andika Gumilang alias Juan Farero terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang menggunakan surat palsu,’’ tambah hakim.
JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:15 WIB - Hukum
KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:51 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Liga 1 2024-2025: Persita, Persib & Borneo FC Rekrut Pemain Top
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:52 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB