Suami Malinda Divonis Empat Tahun
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:54 WIB
‘’KTP yang digunakan terdakwa adalah palsu karena identitas yang tertera adalah tidak benar dan tidak dikeluarkan oleh Kelurahan Senayan karena tidak terdapat pengajuan pembuatan KTP,’’ pungkas majelis.
Terkait putusan ini majelis memberikan waktu bagi Andhika untuk mempertimbangkan, menerima atau menempuh upaya banding atas vonis majelis itu.
‘’ Saya menerima,’’ ujar Andhika di hadapan majelis. Namun demikian pengacara Andhika menyebut keputusan menerima vonis itu belum final. Pihaknya masih akan merundingkan kembali apakah akan menempuh upaya banding atau tidak.