Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar
Jumat, 18 Februari 2022 – 14:09 WIB
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: