Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar

Jumat, 18 Februari 2022 – 14:09 WIB
Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar - JPNN.COM
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku H alias T. Foto: Dokumen Polda Sultra

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bukannya membimbing istri ke jalan yang benar, H malah mengajaknya berbuat maksiat.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close