Suami Meninggal Karena Covid-19, Bu Sri Curhat tak Terima Santunan
Sri juga berbekal hasil tes swab mendiang suami dari salah satu rumah sakit yang menyatakan hasil positif.
"Di Dinsos saya ditolak, katanya karena almarhum suami saya dimakamkan di TPU kampung bukan di tempat yang telah ditentukan oleh Perwali," ungkap Sri, Sabtu (7/11).
Sri menjelaskan mendiang suaminya dimakamkan di pemakaman kampung lantaran hasil tes swab baru dikeluarkan setelah tiga hari pemakaman dilakukan. Tes swab dilakukan pada 29 Juni.
Kemudian pada 3 Juli, suami Sri meninggal dunia dan hasil tes swab keluar pada 4 Juli serta baru diberitahukan kepada pihak keluarga pada 6 Juli.
Karena itu, pemakaman dilakukan di pemakaman kampung pada 3 Juli oleh pihak rumah sakit.
Bahkan, saat meninggalkan rumah sakit, Sri mendapatkan tagihan sebesar Rp4 juta untuk biaya pemulasaran jenazah px covid penjamin Kemenkes RI.
Kemudian, ketika mengurus bantuan dari pemerintah baik ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, dia terus mendapatkan penolakan karena terhalang peraturan pemerintah.
"Orang dinas terus mengatakan karena tidak termasuk di dalam perwali jadi saya tidak bisa mendapatkan bantuan padahal saya sudah membawa hasil tes swab positif suami saya, saya sampai menangis di depan orang dinas namun tetap tidak ada bantuan," seru Sri.