Suami Meninggal Karena Covid-19, Bu Sri Curhat tak Terima Santunan
jpnn.com, SURABAYA - Malang benar nasib Sri Muljani Istiqoma warga Wonocolo, Surabaya.
Pasca-ditinggal mendiang suami lantaran terpapar virus covid-19, keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan dari pemerintah.
Pasalnya berdasarkan surat edaran dari Kementerian Sosial, keluarga yang ditinggalkan oleh anggota keluarganya karena covid-19 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.
Hal ini sesuai dengan surat edaran 427/3.2/BS.01.02/6/2020 dari Direktorat Perlindungan Sosial Kemensos.
Meski telah berupaya mengurus ke Dinas Sosial, Sri tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
Pemerintah berkilah lantaran mendiang suaminya yang meninggal karena virus covid-19 tidak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Perwali 28 tahun 2020 mengenai Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam perwali tersebut, jenazah yang meninggal karena virus covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat ataupun Keputih.
Padahal, walaupun dimakamkan di pemakaman kampung, petugas pemakaman tetap menerapkan protokol pemakaman jenazah positif covid-19.