Suami Nonton Istri dan Pria Lain Berpagut di Kamar Hotel, Alat Kontrasepsi Bekas Pakai jadi Bukti
Kamis, 08 April 2021 – 06:11 WIB
Tersangka menjual istrinya mulai 2020-2021. Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, alat kontrasepsi bekas yang sudah dipakai, serta sprei kamar hotel.
"Kami kenakan Pasal 296 dan Pasal 506 yaitu sebagai muncikari, memudahkan perbuatan cabul," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Rencananya, Polres Kediri memeriksa kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa. (ngopibareng/jpnn)
Video: Elsa Amelia - Ganteng Ganteng Gombal Amoh