Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Nuril tak Bisa Membayangkan Istrinya Dijemput Aparat

Sabtu, 17 November 2018 – 08:09 WIB
Suami Nuril tak Bisa Membayangkan Istrinya Dijemput Aparat - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun bersama suaminya Lalu Muhammad Isnaeni duduk di depan rumahnya, di BTN Bumi Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Foto: SIRTU/LOMBOK POST

jpnn.com - Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang kini menunggu eksekusi putusan MA yang menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

SIRTUPILLAILI, Lombok Barat

Jumat sore itu, ponsel genggam Lalu Muhammad Isnaeni, 40, terus berbunyi. Pesan di grup WhatsApp #SaveNuril tidak berhenti bersautan. Para penghuni grup diributkan dengan berita putusan MA yang memvonis Nuril bersalah.

Isnaeni, tukang ojek online, suami Nuril saat itu tengah antre menunggu pesanan pelanggan di salah satu rumah makan di Mataram. Jemarinya pun tergoda untuk membuka percakapan grup dengan perasaan penuh curiga.

Dan benar saja, Isnaeni sangat terkejut ketika membaca isi grup. Istrinya yang sedang duduk manis di rumah divonis bersalah. Putusan kasasi MA itu menghukum sang istri dengan kurungan enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Pesan itu benar-benar membuyarkan konsentrasi Isnaeni, semangatnya langsung down. Apalagi setelah mendapat telpon dari Hendro Purbo, salah satu tim kuasa hukum Nuril. Dia membenarkan berita putusan MA itu benar adanya.

Dengan perasaan tidak tenang, sore itu ia menyelesaikan tugas mengantar pesanan bebek geprek pelanggan di Ampenan. Setelah itu, bapak tiga anak itu bergegas pulang menemui sang istri. ”Itu terakhir kali saya antar pesanan online, sampai sekarang belum online lagi,” tutur Isnaeni.

Sembari mengendarai motor, perasaan Isnaeni bercampur aduk. Kaget, kecewa, dan sesak terasa di dadanya. Ribuan pertanyaan menumpuk di benaknya. Bagaimana mungkin sang istri yang sudah divonis bebas di Pengandilan Negeri (PN) Mataram, tiba-tiba divonis bersalah lagi.

Putusan MA benar-benar mengusik kebahagiaan keluarga kecil Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close