Suap Buku Nikah Masih Terjadi
Senin, 28 Januari 2013 – 08:24 WIB
‘’Kalau pelayanan di luar juga rentan, di kantor juga begitu, bagaimana yang bebas gratifikasi? Itu yang belum ditemukan konsepnya. Karena itu saya tekankan, yang penting tidak ada upaya mematok harga pelayanan publik. Itu yang tidak boleh,’’ katanya.
Biaya pembuatan akta nikah saat ini diatur peraturan daerah di masing-masing kabupaten, dan tergolong retribusi umum. Beda kabupaten, beda tarif. Di Lombok Tengah misalnya, berdasarkan Perda Retribusi Umum No 5/2011, tarif pembuatan akta nikah di KUA sebesar Rp 35.000. Jika di luar KUA, biayanya Rp 60.000.
Faktanya, banyak yang harus membayar lebih dari itu, bahkan pada angka ratusan ribu. Akibatnya di Lombok Tengah yang didiami sedikitnya 700 ribu kepala keluarga, saat ini 80 persen di antaranya tak memiliki akta nikah. (cr-kus)