Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas penyidikan perkara yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa.
"Pada 5 Juli, Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap. Hari ini (berkas dan tersangka) sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (8/7).
Oleh karena itu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.
Argo menjelaskan dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah memeriksa 49 saksi, tiga ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah uang dan dokumen.
"Terhadap tujuh tersangka itu dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan Polda Jawa Timur," ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.
Enam tersangka lain ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan sebagai Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.