Suap Perizinan kepada Gubernur Malut, Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Stevi Thomas.
Selain Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, anak perusahaan Harita Group, penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya.
Mereka ialah Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut. Stevi dan tiga nama lainnya itu merupakan tersangka atas dugaan pemberi suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI, dan KW pada Tim Jaksa. Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formal dan materiel isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Selanjutnya, penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan para tersangka dalam waktu 14 hari sekaligus melimpahkan berkas dakwaan dan perkara ke pengadilan Tipikor.
Adapun penahanan Stevi dan kawan-kawan untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.
"Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.