Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suap Perizinan kepada Gubernur Malut, Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili

Sabtu, 17 Februari 2024 – 16:33 WIB
Suap Perizinan kepada Gubernur Malut, Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dalam kasus ini, KPK diketahui juga menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Abdul Ghani Dkk itu masih diusut dan bergulir dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha. (Tan/jpnn)


KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Stevi Thomas.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close