Suap RAPBD Jambi: Jaksa KPK Akhirnya Nyatakan Banding
jpnn.com, JAMBI - JPU KPK akhirnya memberikan jawaban terhadap banding para terdakwa suap RAPBD Jambi 2018. Hal ini terungkap setelah dikemukakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi.
"JPU KPK juga banding, ikut para terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makroda Hafat saat dikonfirmasi, kemarin (10/5).
Selanjutnya, tahap yang akan dilalui adalah kedua belah pihak akan menyampaikan memori banding. "Nantinya hal itu oleh juru sita PN akan disampaikan ke pihak lawan," tambah Hafat.
Setelah saling memahami banding lawannya, nantinya para terdakwa dan JPU diberikan kesempatan untuk menanggapi.
"Pihak lawan berhak menanggapi dengan kontra memori banding," tuturnya.
Hingga prosesi terakhir di PN Tipikor Jambi adalah pemeriksaan berkas dan setelah lengkap baru dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum Erwan, Arfan dan Saipudin sendiri Sri Hayani mengamini pernyataan tersebut.
"Kita sedang menyusun memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.