Suap RAPBD Jambi: Jaksa KPK Akhirnya Nyatakan Banding
Dia menyampaikan hal itu baru dilakukan karena baru menerima putusan majelis hakim. "Semuanya harus dipersiapkan," terangnya.
Erwan Malik selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sebelumnya divonis empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Sementara Saipudin selaku Asisten III Daerah Pemerintah Provinsi Jambi dan Arfan mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi kompak dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Seperti diketahui dalam dalam sidang perdana dibacakan oleh JPU KPK bahwa tiga tedakwa melakukan perbuatan sedemikian rupa memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018 .
Adapun nama yang disebut menerima dana tersebut yakni Cekman selaku Ketua Fraksi Restorasi Nurani sebesar Rp700 juta, Elhelwi dari Fraksi PDI-P sebesar Rp600 Juta, Parlagutan Nasution selaku Ketua Fraksi PPP sebanyak Rp400, Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp600 juta, serta M Juber selaku perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp700 juta.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada anggota fraksinya yakni, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto,dan Mailudin. Uang tersebut merupakan syarat akan kehadiran para anggota fraksi agar mau hadir dalam Raperda RAPBD 2018 menjadi RAPBD 2018.
Jumlah yang diberikan kepada perwakilan fraksi tersebut berdasarkan banyaknya anggota fraksi. Dengan perjanjian Rp200 juta. Sementara pimpinan dijanjikan mendapatkan proyek di Jambi pada 2018. Serta fee 2 persen dari pembangunan jembatan layang multiyears di Kota Jambi. (aba)