Suatu Saat Nanti Tak Ada Guru PNS, Semua PPPK, Pengembangan SDM Macam Apa?
jpnn.com, PALU - Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menghentikan rekrutmen guru PNS makin meluas.
Terbaru, Fraksi Partau Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kota Palu juga menyampaikan sikap menolak rencana penghapusan formasi guru PNS yang akan dimulai pada seleksi CPNS tahun ini.
Jika rekrutmen guru PNS dihentikan, maka pada saatnya tiba, seluruh guru ASN hanya berstatus PPPK. Tidak ada lagi guru PNS.
“Tidak ada alasan untuk tidak menolaknya karena kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan,” kata Ketua Fraksi PKB Kota Palu, Nanang, di Palu, Senin (4/1).
Nanang menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang dijanjikan BKN.
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang telah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini atau tidak cakap dalam jasmani dan rohani.
"Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan, sehingga jika dalam waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” ujarnya.
Nanang khawatir rencana tersebut bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang tenaga pendidik.