Sudah 12 Bocah Meninggal Tenggelam, Salah Siapa?
jpnn.com, MANADO - Dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Februari 2018, sudah 12 bocah di wilayah Sulut dinyatakan meninggal karena tenggelam.
Bahkan ada yang belum ditemukan hingga kini. Terbaru, Jumat (16/2) pekan lalu dua bocah SMP jadi korban, yaitu Andarina Seke (12) dan Triksi Nelwan (12) asal Kota Tomohon.
Pakar hukum Adi Koesmo MH menilai, kepolisian wajib menuntaskan kasus-kasus seperti ini.
“Apalagi jika korbannya meninggal di kolam pemandian, yang notabene pengelolanya harus menyiapkan fasilitas nyaman dan aman bagi pengunjung di bawah umur,” tuturnya.
Penuntasan kasus penting supaya keluarga bisa mengetahui pasti kejadiannya seperti apa. “Kalau memang ada unsur kelalaian dari pengelola, harus diproses hukum,” tandas dosen Fakultas Hukum Unsrat ini sembari menyebutkan peran orang tua juga sangat penting dalam memberikan pengawasan.
Ditambahkan Dr Wenly Lolong MH, dalam kasus ini sebenarnya ada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, menyebabkan nyawa hilang.
Pihak-pihak ini bisa dijerat dengan pasal pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa melayang.
“Mereka harus menyediakan fasilitas yang lengkap termasuk petugas penyelamat. Mereka kan sudah mengutip uang dari para pengunjung,” pungkasnya.