Sudah 12 Bocah Meninggal Tenggelam, Salah Siapa?
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, jika ada bocah tenggelam dan meninggal di lokasi pemandian, pihaknya memiliki tim forensik yang akan melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Proses penyelidikan kejadian seperti mengidentifikasi lokasi, apakah sudah sesuai dan memiliki standar keamanan,” bebernya.
“Beda kalau fasilitas ini tak disewakan. Nah, tempat ini kan disewakan untuk publik. Bukan masalah besar-kecilnya biaya sewa. Tapi keamanan dan jaminan bagi pengunjung wajib jadi prioritas,” ungkapnya.
Untuk itu, ditegaskan mantan wadireskimsus Polda Maluku Utara ini, semua pengelola tempat pemandian wajib menyiapkan fasilitas yang aman, khususnya bagi anak-anak.
“Kalau memang terbukti secara hukum ada hal-hal yang dilanggar, apalagi ada unsur pembiaran, siap kita jatuhkan sanksi bagi pengelola pemandian,” tegasnya.
Kesimpulannya, ditegaskan Tompo, jika ada pemilik pemandian benar-benar terbukti lalai, kepolisian bisa menjerat dengan pidana KUHP pasal 359.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(rid/gra/MP)