Sudah 140 Napi Asimilasi yang Ditangkap Karena Kembali Berulah
jpnn.com, JAKARTA - Polri terus menindak para narapidana atau napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana setelah dibebaskan dari penjara. Bahkan, hingga Rabu (27/5) ini sudah ada 140 napi yang ditangkap.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penindakan terhadap napi asimilasi ini dilakukan di seluruh Indonesia.
“Hingga hari ini sudah 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan, baik itu kejahatan penganiayaan, perkosaan, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), pencurian kendaraan bermotor, judi, pembunuhan, dam penggelapan,” papar Ahmad.
Menurut dia, angka ini mengalami peningkatan dibanding Senin (25/5) lalu. “Pada Senin lalu ada 135, artinya meningkat lima orang,” sambung Ahmad.
Perwira menengah ini menambahkan, polda yang paling banyak menangani napi tersebut adalah Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Jawa Barat.
Dia pun menegaskan bahwa Polri akan terus mengawasi kegiatan para narapidana asimilasi serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Polri terus ikut mengawasi para narapidana asimilasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada," ujarnya.
Diketahui, ada sebanyak 39.876 napi dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM.