Sudah 2 Bulan Pansus Angket KPK Bekerja, Beginilah Hasilnya
Pansus juga menemukan ada 29 pegawai atau penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya. Bahkan, hal itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan dalam konteks peradilan pidana, Pansus Angket KPK melihat komisi antirasuah itu cenderung melakukan pelanggaran dalam dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Terutama terkait pengelolaan informasi yang menyangkut kasus atau perkara yang ditangani.
"Seperti bocornya BAP, yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses, terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut," sebut anggota komisi III DPR itu.
Selanjutnya, kata Masinton, KPK bertindak di luar aturan KUHAP. Contohnya, sesorang yang diperiksa di KPK tidak boleh didampingi pengacara.
"Pelanggaran KPK, penyidik merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penyidik juga bertindak melakukan atau bertindak memberikan kesaksian palsu juga," ucapnya.
Adapun dari sisi anggaran, ada temuan BPK tentang pegawai KPK yang diberikan gaji dobel, pembayaran perjalanan dinas yang bermasalah, hingga pembangunan gedung baru ataupun pengadaan rumah aman. "Itu kan tidak ada dalam undang-undang, apa landasannya dan bagaimana penyewaan tempat, uangnya dari mana?" tutur Masinton.
Karena itu Masinton menegaskan, KPK harus mau diawasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menabrak aturan hukum dan melahirkan peradilan sesat. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan tidak boleh ada lembaga di atas lembaga lainnya sehingga tidak mau dikontrol dan diawasi.
"Pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab semua, elemen bangsa, bukan hanya monopoli KPK. Siapa pun boleh melakukan kontrol institusi penegak hukum seperti KPK. Agar agenda pemberantasan korupsi bisa massif dan objektif," pungkas Masinton.(dna/JPC)