Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!
Senin, 12 September 2022 – 14:32 WIB
Akan tetapi jika tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.
"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," ucap Djoni menegaskan.
Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," sebut Djoni.
Djoni juga menyampaikan aturan tersebut akan dimulai pada awal 2023. Dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni.(mcr38/jpnn)