Sudah 80 Kali Beraksi, Spesialias Curanmor Ditangkap Polisi di Palembang
Selasa, 15 November 2022 – 15:30 WIB
Perwira menengah Pori itu mengatakan sepeda motor hasil curian itu dijual para pelaku di Palembang dan luar daerah.
“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau dijual secara terpisah bagian motornya,” kata Ngajib.
Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)