Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Ada UU ASN, Pemangkasan Jabatan Eselon Tinggal Eksekusi Saja

Kamis, 24 Oktober 2019 – 06:54 WIB
Sudah Ada UU ASN, Pemangkasan Jabatan Eselon Tinggal Eksekusi Saja - JPNN.COM
Ganjar Pranowo. ANTARA/Dok. Humas Pemprov Jateng/am.

jpnn.com, PURWOREJO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi keinginan Presiden Jokowi memangkas jabatan eselon di birokrasi.

Menurut Ganjar, pemangkasan sistem kepangkatan akan mengubah mental aparatur sipil negara (ASN) serta membuat kinerja menjadi lebih efisien.

"Sepakat, tinggal didorong saja. Dalam kasus di Jateng, kalau bicara eselon ring, antara kepala dinas, kepala biro, dan badan sama saja karena dia dalam golongan yang sama," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Purworejo, Rabu (23/10).

Dijelaskan Ganjar, ketentuan pemangkasan sistem kepangkatan ASN sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demkian, sebenarnya sudah ada payung hukum untuk memangkas jenjang kepangkatan ASN.

Menurut Ganjar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo bisa melakukan reformasi birokrasi terkait dengan rencana pemangkasan kepangkatan ASN.

"Yang tidak siap adalah mental orang yang pakai paradigma eselon ring dulu, umpamanya 2A atau 2B. Peran Mendagri dan Menpan RB tugasnya tinggal eksekusi saja," ujarnya.

Ganjar yang juga mantan anggota Komisi II DPR itu menyebut UU ASN sejatinya sudah bisa diberlakukan termasuk tentang kepangkatan eselon sehingga pembagian kerja ASN sebagai administratur, supervisor, pejabat tinggi pratama, dan pejabat tinggi utama tinggal dilaksanakan berdasarkan UU ASN.

Terlebih, lanjut Ganjar, sudah ada lembaga di Tanah Air yang menerapkan sistem eselon yang diinginkan Presiden Jokowi.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan pemangkasan jabatan eselon sudah diatur di UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News