Sudah Banyak Korban, Mbak Ane Ditangkap
jpnn.com, SLAWI - Ane Apriliani, 21, pengelola arisan online yang sudah makan banyak korban, ditangkap tim khusus bentukan Satuna Reskrim Polres Tegal, Jateng.
Warga Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal itu dibekuk di wilayah Pemalang.
Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo SH menyatakan, tersangka tertangkap pada Kamis malam lalu (9/11) di Kabupaten Pemalang.
“Dia kita tangkap saat berada di rumah temannya. Setelah tiba di mapolres, dia menjalani rentetan pemeriksaan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan UU Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dia (pelaku) memang ada niat untuk menguasai dan menggunakan uang yang sudah disetorkan anggota arisan online yang dikelolanya,” tegasnya.
Rentetan penyidikan hingga kini terus dilakukan tim untuk memastikan berapa uang yang sempat dilarikan tersangka.
Sehari sebelumnya, puluhan ibu rumah tangga yang sempat tertipu melalui program arisan yang dijalankan dengan sistem online (arisol) mendatangi Unit Reskrim Polres Tegal dengan membawa bukti transfer.