Sudah Bau Tanah Tetap Tak Bisa Mengontrol Anunya, Ditangkap Deh
Minggu, 19 Desember 2021 – 00:57 WIB
"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang murung di kamar.
Setelah korban didesak dan ditanya orang tuanya, korban menceritakan perbuatan pelaku.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Edwin.
Pelaku dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: