Sudah Bebas, Fachri Albar Hanya Wajib Lapor ke RSKO
Kamis, 06 September 2018 – 21:16 WIB
"Terakhir sih pas pemakaman itu keluar terus udah balik lagi (ke RSKO)," pungkas Sandy.
Sebelumnya, Fachri Albar ditangkap polisi karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 14 Februari 2018. Atas perbuatannya, Fachri divonis 7 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (yln/JPC)