Sudah Celaka, Klaim Asuransi Tidak Dibayar, Gunawan Malah Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Gunawan, nasabah PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak dapat mengeklaim polis asuransi jiwa syariah miliknya saat menderita kecelakaan.
Padahal, biaya Rp 180 juta untuk operasi bedah tulang dan rawat inap di Rumah Sakit Siloam MRCC Semanggi, seharusnya dapat dikover oleh polis yang dimilikinya.
"Alih-alih dibayar, Gunawan justru dilaporkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ke polisi pada tanggal 29 April 2021 dengan bukti laporan polisi nomor: LP/2261/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ," ungkap Desyana selaku kuasa hukum Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/6).
Desyana menjelaskan bahwa PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dalam surat tanggapannya atas pengaduan yang dilayangkan Gunawan, telah menyatakan bersedia untuk memberikan kompensasi dengan melakukan pembayaran atas klaim tersebut.
Desyana pun telah membawa masalah ini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Sebab, dalam ayat (1) pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 menyebutkan, penyelesaian sengketa perrbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama," Jelasnya.
Hasilnya, pengadilan memerintahkan kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk membayar klaim Gunawan. Putususan tersebut juga diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang terdaftar dengan nomor No. 83/Pdt.G/2022/PTA.JK.
“Faktanya sekalipun putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memenangkan klien kami dan memerintahkan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan oleh klien kami, akan tetapi sampai dengan saat ini PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak juga melakukan pembayaran atas klaim klien kami,” ujar Desyana