Sudah Curi Motor Tujuh Kali, Residivis Mengaku Khilaf
jpnn.com, GRESIK - Riskillah (31) sudah tujuh kali menjadi pelaku curanmor. Begitu disidang, dia mengaku khilaf.
Residivis warga Jalan Mirah, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Jatim.
Riskillah alias Riski tidak sendirian. Dia bersama Wahyudi alias Yudi, 20, warga Lebak, Bungah.
Saat beraksi, Riski menjadi pemetik motor curian. Yudi sebagai joki bertugas melarikannya.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Lia Herawati membelejeti kejahatan dua terdakwa tersebut. Majelis mencecar mereka.
Mulai modus terdakwa mencuri motor, menjualnya, hingga membagi hasil kejahatan. Riski tidak terlihat grogi.
Dia lancar menceritakan caranya mencari sasaran motor. Kata dia, seluruh motor yang dicuri tidak dikunci setang.
Biasanya, kunci malah masih menempel. ''Saya dorong seperti motor kehabisan bensin,'' ucapnya.