Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh

Selasa, 02 Juli 2013 – 19:05 WIB
Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh - JPNN.COM
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, fraksi di DPR dan Ormas harus menjalankan aturan dalam UU itu.

"Meskipun keputusannya lonjong, tidak bulat, tetapi ini (RUU Ormas) sudah disahkan di dalam Sidang Paripurna," ujar Malik di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyadari tidak semua regulasi disepakati oleh semua warga negara. Meski begitu negara tetap harus mempunyai suatu aturan.

"Semua harus diatur. Oleh karena itu, UU ini harus digunakan secara muslahat. Pemerintah juga harus mengaplikasikan UU ini kepada sesuatu yang lebih nyata, DPR akan mengawasi," kata Malik.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA