Sudah Ditetapkan, UMP Riau 2023 Naik Jadi Sebegini
jpnn.com, PEKANBARU - Sempat dibatalkan karena memakai aturan lama, kini upah minimum provinsi (UMP) Riau 2023 kembali ditetapkan dengan aturan baru, jumlahnya naik 8,61 persen.
Sebelumnya UMP Riau sempat ditetapkan dengan menggunakan aturan lama yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Karena aturan itu sudah tidak berlaku lagi, akhirnya penetapan UMP dibatalkan.
Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja, kembali melakukan sidang penetapan UMP Riau tahun 2023.
Sidang itu menggunakan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Hasil sidang akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan UMP naik hingga 8,61 persen.
Maka, UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp 3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.
“Kalau sebelumnya kami menggunakan PP 36/2021 kenaikan UMP Riau 2023 sebesar 5,6 persen, sekarang dengan Permenaker 18/2022 nail sebesar 8,61 persen (Rp 253.098,52) atau Rp 3.191.662,53," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi Kamis (24/11).