Sudah Final, PAN Dukung Kandidat Dari Demokrat
jpnn.com - KUPANG - Ketua DPW PAN NTT, Awang Notoprawiro menegaskan deklarasi dukungan PAN kepada pasangan calon Jefry Riwu Koreh-Herman Man (Firmanmu) tidak harus memperlihatkan SK dukungan. Deklarasi dukungan adalah proses politik.
"Tidak ada ketentuan deklarasi dukungan harus memperlihatkan SK dukungan. Ini adalah proses politik di interen partai politik,” kata Awang seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).
Untuk diketahui, Jefry Riwu Koreh merupakan politikus Partai Demokrat. Saat ini, Jefry menjabat Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan NTT - 1.
Menurutnya, SK itu urusannya dengan KPU. Namun, dukungan parpol memang harus dalam bentuk SK. Proses ini sedang berlangsung.
"PAN mendeklarasikan dukungan kepada paket Firmanmu berarti sudah melalui proses dari bawah hingga paling tinggi,” tegas Awang ketika dikonfirmasi adanya penilaian deklarasi dukungan PAN untuk paket Firmanmu tanpa ada SK.
Dia mengatakan, soal SK dukungan dari PAN adalah urusan internal antara PAN dengan pasangan calon.
Sedangkan deklarasi dukungan PAN kepada Firmanmu, ingin menyampaikan kepada publik, khususnya warga Kota Kupang bahwa PAN memberi dukungan kepada pasangan calon tersebut dalam Pilkada Kota Kupang tahun 2017.
Awang yang ditemui di sela-sela rapat dengan tim pendukung pasangan Firmanmu di Sekretariat Firmanmu, malam tadi mengaku tidak mau berpolemik soal SK PAN untuk pasangan Firmanmu.