Sudah Menduga JPU tak Singgung soal Nama Hilang di Dakwaan
Firman menilai, hilangnya nama dalam suatu berkas perkara mestinya masuk dalam ruang eksaminasi.
Alasannya, hal tersebut melanggar surat edaran Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Saat diminta tanggapannya terkait jawaban jaksa yang menyebut eksepsi telah masuk pokok perkara, Firman mengatakan yang dipersoalkan bukan terkait pokok perkara. Tapi nama-nama yang hilang dari berkas dakwaan.
"Hal yang kami persoalkan bukan pokok perkara, tapi nama-nama yang hilang itu kenapa. Ini kaitannya dengan metode splitsing dan penggabungan, termasuk unsur kerugian negara. Karena penyertaan dari nama-nama yang hilang akan menentukan kerugian negara," pungkas Firman. (gir/jpnn)